spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBeritaRincian Aturan Baru Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi Pensiunan PNS

Rincian Aturan Baru Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi Pensiunan PNS

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait tambahan penghasilan bagi para purnabakti. Regulasi ini mengatur teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan abdi negara setelah masa bakti mereka selesai. Setelah berhasil menyalurkan THR pada bulan Maret 2026, fokus kini dialihkan pada pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni. PMK Nomor 13 Tahun 2026 memberikan petunjuk teknis yang dinantikan oleh publik terkait sumber anggaran dari APBN untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13. Regulasi ini juga bertujuan menciptakan transparansi dalam mekanisme penganggaran untuk memastikan prosedur pencairan dan penyaluran dana berjalan dengan lebih tertib dan terhindar dari kesalahan administrasi. Penyaluran tambahan penghasilan dilakukan melalui Taspen dan Asabri.

Source link