Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait tambahan penghasilan bagi para purnabakti. Regulasi ini mengatur teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan abdi negara setelah masa bakti mereka selesai. Setelah berhasil menyalurkan THR pada bulan Maret 2026, fokus kini dialihkan pada pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni. PMK Nomor 13 Tahun 2026 memberikan petunjuk teknis yang dinantikan oleh publik terkait sumber anggaran dari APBN untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13. Regulasi ini juga bertujuan menciptakan transparansi dalam mekanisme penganggaran untuk memastikan prosedur pencairan dan penyaluran dana berjalan dengan lebih tertib dan terhindar dari kesalahan administrasi. Penyaluran tambahan penghasilan dilakukan melalui Taspen dan Asabri.




