Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, telah memberlakukan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas secara pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran tahun 2026. Maesyal menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai fasilitas operasional pemerintahan. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN di Pemkab Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Maesyal berharap agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan lancar sehingga ASN yang mudik dapat pergi dan pulang dengan aman serta sehat. Selain itu, Pemkab Tangerang memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat akan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran.
Beberapa layanan yang akan tetap disediakan seperti pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satpol PP, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan. Semua tugas pelayanan tersebut telah diatur oleh masing-masing kepala OPD. Dengan demikian, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan ketersediaan layanan kepada masyarakat selama periode libur Lebaran.




