Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, memberikan pandangannya tentang kasus kuota tambahan haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mahfud mencermati penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang sebenarnya bukan berstatus penyidik. Menurut Mahfud, pimpinan KPK tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka.
Dalam konteks ini, Mahfud menekankan pentingnya proses hukum yang berlangsung sesuai dengan aturan, tanpa adanya kriminalisasi atau manipulasi yang mengabaikan prinsip penegakan hukum. Meskipun korupsi merupakan tindakan yang harus diberantas, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Mahfud juga menyoroti substansi kasus tersebut, khususnya terkait kategorisasi kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, hal ini tidak tepat karena kuota haji tidak melibatkan uang negara. Ia juga menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh mantan Menteri Agama atas kuota haji adalah bagian dari diskresi yang sah, yang didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan jabatannya.
Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa diskresi merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik, dan tidak boleh dipidanakan. Ia menggambarkan konsep discretionary power dalam hukum administrasi sebagai hal yang relevan dalam konteks ini.
Sementara itu, Yaqut telah mengajukan Praperadilan terkait proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Yaqut berupaya untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang digunakan KPK sebagai dasar penuntutan terhadapnya dalam kasus tersebut.




