Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil @gejayanmemanggil Syahdan Husein karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berakhir kericuhan pada Agustus tahun lalu. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Syahdan dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan terkait dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Syahdan, terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa dibebaskan dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Meskipun demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses hukum kasasi masih dapat dilakukan oleh para pihak terkait. Berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mampu membuktikan bahwa tindakan para terdakwa termasuk dalam kategori berita bohong atau tujuan untuk menghasut kekerasan.
Hakim menjelaskan bahwa tidak ada bukti dari para saksi, termasuk saksi anak, yang menunjukkan bahwa terdakwa secara langsung atau tidak langsung mendorong mereka untuk melakukan demonstrasi dan tindakan kekerasan. Sebaliknya, demonstrasi yang terjadi lebih bersifat sebagai reaksi terhadap isu-isu tertentu seperti kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan. Hakim juga menyoroti beberapa unggahan di media sosial yang dianggap sebagai dukungan advokasi terhadap pelajar yang terancam sanksi, bukan ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap pemerintah.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 2 tahun bagi para terdakwa karena dianggap melakukan penghasutan elektronik terkait demonstrasi yang mengakibatkan kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan mereka berdasarkan bukti yang tidak memadai dalam persidangan. Putusan tersebut telah dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).




