Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penipuan online atau phishing yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Mereka mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korban, dimana terungkap bahwa para tersangka dikendalikan oleh seorang warga negara China. Tindakan penipuan ini melibatkan tautan link phishing palsu dengan modus e-tilang yang menyerupai Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat dan Kejagung pada Desember 2025, di mana tim patroli siber menemukan 124 tautan website phishing yang mirip dengan situs resmi pembayaran e-tilang Kejagung. Para tersangka yang dikendalikan oleh WN China memasang kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool untuk mengirim SMS phishing kepada ribuan nomor handphone setiap harinya. Mereka ditangkap dengan bukti puluhan unit PC, router, SIM Box, dan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi dengan data NIK milik warga Indonesia.
Upah para tersangka dalam bentuk mata uang kripto (USDT) bervariasi, mulai dari 1.500 USDT hingga 4.000 USDT tergantung pada jumlah SIM box yang dioperasionalkan. Kasus ini menjadikan para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 12 miliar rupiah. Imbas dari tindakan penipuan ini merupakan ancaman serius bagi kemanan siber di Indonesia.




