Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil karena toko tersebut diduga melanggar prosedur di bidang bea masuk dan perpajakan. Penyegelan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, petugas menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya ditujukan pada toko perhiasan, namun juga akan melibatkan pelaku impor lainnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co sebelumnya, sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. Tindakan ini mencakup pengumpulan data barang yang akan dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan. Saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap beberapa lokasi, termasuk toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta.




