Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya tentang penegakan hukum di Indonesia. Menurut Mahfud, sistem hukum Indonesia masih terkait dengan praktik transaksional yang tidak sesuai dengan prinsip hukum yang seharusnya. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti “toko kelontong” di mana perkara hukum bisa disiapkan, dikondisikan, bahkan diatur sebelum proses hukum resmi dimulai.
Mahfud, dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang hukum dan pemerintahan, menyoroti bahwa lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan rentan terhadap intervensi dari jaringan mafia yang beroperasi secara tersembunyi namun terorganisir. Ia menyampaikan bahwa individu yang menghadapi masalah hukum dapat memilih jalur tertentu sesuai dengan tahapan proses hukumnya, bahkan sebelum proses resmi dimulai.
Mahfud menggambarkan praktik “ijon perkara” yang merujuk pada kondisi dimana sebuah perkara sudah dikondisikan bahkan sebelum proses hukum resmi dimulai, serupa dengan sistem ijon dalam pertanian di mana hasil panen sudah dibeli sebelum dipanen. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa nasib perkara sudah ditentukan sebelum disidangkan. Mahfud menegaskan bahwa sistem penegakan hukum yang transaksional seperti ini perlu diperbaiki agar keadilan dan integritas hukum dapat terwujud di Indonesia.




