Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan permintaan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah terkait situasi di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ratusan transmigran yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak 1990-an harus menghadapi pembatalan hak atas tanah mereka yang digunakan untuk pertambangan komersial. Susi Pudjiastuti pun menyoroti hal ini dan berharap agar masyarakat Desa Rawa Indah dilindungi. Tragedi agraria ini mencuat setelah terjadi maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan antara otoritas pertanahan dan perusahaan tambang PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Pembatalan sertifikat ini terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas pemukiman transmigrasi yang sudah ada sejak 1986. Ada harapan besar agar Presiden Prabowo dan pihak terkait dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Desa Rawa Indah di Kalsel.




