KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang sempat diwarnai kejar-kejaran menggunakan mobil. Menurut pihak KPK, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan. Permintaan ini dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).
Pihak Karabha Digdaya menyesuaikan keberatan atas besaran uang yang diminta, sehingga terjadi negosiasi hingga kesepakatan fee untuk percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan uang dalam kasus ini terjadi setelah proses pemantauan pergerakan pihak terkait. Tim KPK terus mengawasi pergerakan mobil dan pada akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bersama dengan uang tunai sejumlah Rp850 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Tindakan KPK dalam membongkar kasus ini memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




