spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikGugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan: Tinjauan di MK

Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan: Tinjauan di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (2/2). MK menyatakan bahwa larangan nikah beda agama dalam UU Perkawinan merupakan hal yang konstitusional. Sebelumnya, pemohon yang beragama Islam mengalami kendala akibat Pasal 2 ayat (1) yang dianggap membuat perkawinan beda agama sulit untuk didaftarkan secara resmi. Meskipun MK menerima argumentasi yang berbeda dari pemohon, namun substansi permohonan ini dinilai serupa dengan kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Dalam putusan terkait, MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023. Selain itu, terdapat dissenting opinion dari Hakim M Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menolak permohonan uji materi atas pasal yang sama dalam UU Perkawinan yang diajukan oleh seorang pengamat kebijakan publik dan advokat. Mereka mengalami ketidakpastian hukum terkait dengan pencatatan perkawinan antaragama dan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang mengatur syarat sah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan itu sendiri. Penolakan tersebut didasarkan pada ketidakjelasan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan dengan agama berbeda.

Source link