Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1). Polres Bantul mengungkap bahwa Herlan telah dianiaya selama seminggu sebelum ditemukan tak bernyawa oleh seorang warga. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Herlan. Keduanya diamankan atas dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang berujung pada kematian Herlan.
Menurut Kapolres Bantul, kasus pembunuhan ini berlatar belakang rasa kecewa RM terhadap Herlan terkait utang piutang bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar. Bayu menjelaskan bahwa RM yang bersama keluarganya pindah ke Yogyakarta telah merasa kecewa karena Herlan tidak bisa menjalankan bisnis sesuai kesepakatan. Akibatnya, terjadilah serangkaian penganiayaan yang berujung pada kematian Herlan. Herlan akhirnya ditemukan tewas setelah sehari sebelumnya dilaporkan hilang.
Kedua tersangka, RM dan FM, kemudian berhasil diamankan setelah polisi melakukan penelusuran pada mobil Avanza yang mereka kuasai. Dua tersangka ini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, hasil autopsi jasad Herlan akan dirilis sepuluh hari kemudian namun tanda-tanda kekerasan di bagian dada yang diduga memicu kematian Herlan telah terlihat. Adanya luka dan tanda kekerasan pada tubuh Herlan juga mendukung dugaan pembunuhan yang menimpa mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta ini.




