Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim terus menjadi perhatian publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan jaksa penuntut umum untuk tetap fokus pada unsur pidana, terutama terkait niat jahat dan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan. Pembuktian ini dianggap kunci untuk meyakinkan majelis hakim dan publik terhadap dakwaan terhadap Nadiem. Boyamin juga menyoroti kebijakan “kopi hitam” yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa dalam proses pengadaan, yang harus didalami oleh jaksa karena berkaitan dengan indikasi pengaturan dalam tahap perencanaan. Menurut Boyamin, jika jaksa mampu membuktikan penguncian spesifikasi dan pengaturan administratif, maka konstruksi perkara akan semakin kuat dan menjawab keraguan publik. Tanpa terjebak dalam manuver-manuver yang dapat mengaburkan substansi perkara, jaksa harus fokus pada pembuktian unsur pidana untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.




