Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait dengan ganja. Petugas menemukan dua orang tengah melakukan transaksi narkotika dan berhasil menyita lebih dari satu kilogram ganja serta empat paket kecil ganja.
Setelah interogasi, kedua pelaku mengakui akan menjual ganja tersebut kepada rekan-rekan di Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian melacak dan menangkap dua orang lain yang diduga terlibat menunggu barang tersebut, sehingga total empat orang berhasil diamankan dalam kasus ini. Keempat tersangka berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) ditangkap pada Rabu (21/1) malam. Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah antara lima hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.




