Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung, dijamin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusi tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiga calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, direkomendasikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan kemudian disampaikan kepada DPR oleh Presiden Prabowo sesuai amanat undang-undang. Menurut Misbakhun, Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR.
Alur pengisian pimpinan BI diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, pasal 41, pasal 48, dan pasal 50, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon secara profesional, objektif, dan transparan untuk memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa fit and proper test untuk calon Deputi Gubernur BI akan dilakukan dalam dua gelombang, di mana gelombang pertama dijadwalkan pada 23 Januari 2026 dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Gelombang kedua akan digelar pada 26 Januari 2026 dengan dua calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga membantah bahwa nama Tomny Djiwandono diusulkan oleh Presiden Prabowo, tetapi sebenarnya diusulkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dengan demikian, proses penggantian Deputi Gubernur BI diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dengan transparansi dan sesuai hukum yang berlaku.




