Buku memoar Aurelie Moeremans belakangan menjadi perbincangan publik setelah namanya dan buku tersebut, yang berjudul Broken String, menjadi trending di media sosial. Netizen terus membahas buku tersebut, terutama karena berisi pengalaman pribadi Aurelie sebagai korban manipulasi dalam sebuah hubungan saat ia masih remaja oleh seseorang yang jauh lebih tua. Sebagai tanggapan atas viralnya buku tersebut, pemerintah juga mulai memperhatikan fenomena child grooming, seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengapresiasi terbitnya buku tersebut.
Menurut Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, langkah Aurelie untuk berani menyuarakan pengalaman pribadinya bisa menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya yang belum berani membuka kasus yang mereka alami. Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya pemerintah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak korban kekerasan.
Meutya Hafid, Menkomdigi, menyadari risiko anak-anak menjadi korban penipuan di dunia maya dan menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak di dunia digital. Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mendorong Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama setelah peristiwa child grooming yang menimpa Aurelie.
Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) juga berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum terkait child grooming. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan bahwa pihak terkait akan diundang untuk membahas masalah tersebut secara intensif. Keseluruhan respons dari pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan adanya kepedulian dan upaya untuk melindungi korban child grooming dan kekerasan seksual anak di Indonesia.



