spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikPenjelasan KPK kepada Petinggi PWNU DKI mengenai Pembagian Kuota Haji era Yaqut

Penjelasan KPK kepada Petinggi PWNU DKI mengenai Pembagian Kuota Haji era Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Muzaki Kholis baru saja menjalani pemeriksaan di mana dia menolak memberikan keterangan kepada media. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muzaki Kholis tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah, tetapi diduga mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan.

Budi menambahkan bahwa pihak KPK akan segera memeriksa Yaqut dan Gus Alex selaku tersangka serta melakukan penahanan sesuai prosedur. Penambahan kuota haji ini berawal dari pertemuan Presiden ke-7 RI dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi ini. Banyak barang bukti yang disita dalam proses penyelidikan, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan, dan properti. Aksi KPK ini merupakan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Source link