Mabes TNI menegaskan keberadaan tiga prajurit dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Menurut Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, kehadiran tiga anggota TNI tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan, melainkan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan MoU antara TNI dan Kejaksaan. Hal ini juga merupakan respons terhadap permintaan pengamanan dari Kejaksaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aulia menegaskan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral dan profesional, serta tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
Hakim yang memeriksa perkara Nadiem menegur tiga orang prajurit TNI karena posisi mereka yang mengganggu jalannya sidang. Peristiwa ini terjadi saat pengacara Nadiem sedang membacakan poin-poin keberatan atas surat dakwaan jaksa. Hakim meminta prajurit TNI tersebut untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak mengganggu kamera dan pengunjung sidang lainnya. Tiga prajurit TNI akhirnya diarahkan untuk mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar ruang persidangan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan dalam ruang sidang.




