Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengumumkan larangan terhadap kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan penerbitan surat edaran sebagai dasar dari pelarangan tersebut. Keputusan ini didasari oleh instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan pesta kembang api di malam tahun baru. Sebagai langkah implementasi, pemkot bersama jajaran Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban. Polresta Yogyakarta juga mengimbau untuk mengubah acara pesta kembang api menjadi momen refleksi dan doa untuk korban bencana di Sumatra. Kapolri Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan izin untuk pesta kembang api mengingat situasi bencana yang masih melanda Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat memahami keputusan ini dan merayakan tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat serta doa untuk korban bencana.




