spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikHari Ini Batas Akhir Ultimatum Islah PBNU: Tindakan dalam 24 Jam

Hari Ini Batas Akhir Ultimatum Islah PBNU: Tindakan dalam 24 Jam

Kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang menggelar Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU menyerukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk segera melakukan islah dalam waktu 3×24 jam. Batas waktu tersebut telah diumumkan setelah hasil Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Musyawarah tersebut bertujuan untuk mencapai islah antara kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang telah dicopot dari Ketum PBNU.

Menanggapi ultimatum tersebut, KH Miftachul Akhyar mengungkapkan rasa hormatnya terhadap forum yang diinisiasi oleh KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Namun, Miftachul Akhyar bersikeras bahwa pemberhentian Gus Yahya merupakan langkah yang telah sesuai dengan konstitusi organisasi. Miftachul menegaskan bahwa keputusan organisasi harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU telah melalui berbagai tahapan termasuk pemanggilan yang bersangkutan. Dewan Syuriah PBNU juga telah melakukan tabayun sebanyak dua kali dengan Gus Yahya namun belum mencapai kesepakatan. KH Miftachul juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar forum resmi untuk menjelaskan duduk perkara dan sikap Syuriah terkait pemberhentian Gus Yahya.

Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo menyerukan agar islah di antara KH Miftachul dan Gus Yahya dilakukan dalam batas waktu tiga hari. Jika islah tidak tercapai, maka kewenangan kepemimpinan akan diserahkan kepada jajaran Mustasyar PBNU. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya konstitusional untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Jika opsi tersebut juga tidak terpenuhi, para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.

Source link