spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKompensasi Rp3,9 Miliar untuk 29 Korban Terorisme di Sulteng

Kompensasi Rp3,9 Miliar untuk 29 Korban Terorisme di Sulteng

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan kompensasi sebesar Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah. Rincian kompensasi tersebut diberikan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 korban berdasarkan penetapan pengadilan. Penyerahan kompensasi dilakukan di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua PT Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta, serta dihadiri perwakilan dari Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penyerahan kompensasi ini sebagai wujud kehadiran negara untuk memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme,” kata Susi melalui keterangan persnya. Kompensasi sebesar Rp500 juta diserahkan kepada 2 ahli waris korban tindak pidana terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tanggal 14 Oktober 2025.

LPSK juga memberikan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 KTML di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028. Susi menjelaskan bahwa pemberian kompensasi tersebut menunjukkan tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan MK membuka kesempatan bagi korban yang belum sempat mengajukan permohonan kompensasi sebelumnya. Perpanjangan batas waktu tersebut dianggap langkah penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara adil dan inklusif. Meskipun kompensasi yang diberikan belum dapat sepenuhnya menggantikan penderitaan korban, tetapi diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan menunjukkan kepedulian negara.

Sinergi antara LPSK, BNPT, pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait, didukung oleh masyarakat, dianggap penting dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme. Sejak 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia. Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.

Source link