spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikHakim Nonaktif Djuyamto dan Agam Syarif Ajukan Banding Suap CPO

Hakim Nonaktif Djuyamto dan Agam Syarif Ajukan Banding Suap CPO

Hakim nonaktif Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin telah mengajukan upaya banding setelah menerima vonis bersalah dalam kasus suap terkait keputusan bebas untuk tiga korporasi dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya untuk periode Januari-April 2022. Banding tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum masing-masing kedua terdakwa. Aldi Raharjo, penasihat hukum Agam, menjelaskan bahwa banding tersebut dilakukan karena mereka merasa vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama terlalu berat, yaitu hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta belum mengambil keputusan resmi terkait banding. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Djuyamto dan Agam dengan pidana penjara dan denda terkait kasus suap tersebut. Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom juga dihukum untuk membayar uang pengganti yang besar. Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdakwa menerima suap dalam jumlah yang signifikan. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga terlibat dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini masih berhak untuk mengajukan banding terkait putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Source link