Pada tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji yang berniat melaksanakan ibadah haji. Biaya tersebut meliputi berbagai aspek seperti transportasi dan akomodasi di Tanah Suci sesuai dengan kebijakan terbaru. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 telah secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026. Bipih ini akan digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan utama selama penyelenggaraan haji, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi. Selain itu, nilai manfaat juga telah diatur dalam keputusan tersebut, dengan nilai manfaat untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun dan jamaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar. Keputusan ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk mempersiapkan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk jadwal pembayaran, kuota, dan mekanisme layanan bagi calon jamaah.




