Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyoroti pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Penilaiannya muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 28 UU Polri sebagai inkonstitusional. Hasanuddin menegaskan bahwa putusan MK hanya mengkonfirmasi larangan untuk polri duduki jabatan sipil, seperti yang tercantum dalam UU Kepolisian.
Menurut Pasal 28 ayat 3, polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Hasanuddin menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang tidak terkait dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Namun, frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dinilai bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Di sisi lain, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik anggota polisi aktif dari jabatan sipil setelah putusan MK. Harman yakin bahwa Presiden akan mematuhi hukum, dan meminta agar anggota polisi yang masih aktif segera ditarik. Dia juga menegaskan bahwa polisi bukan pemegang kekuasaan negara, dan putusan MK memperkuat prinsip rule of law.
Putusan MK, dari kasus yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa kedua ketentuan tersebut menegaskan pentingnya untuk anggota Polri mematuhi aturan tersebut.



