Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, telah angkat bicara mengenai kontroversi yang melibatkan pendakwah biasa asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang memeluk sejumlah anak perempuan. Arifah menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Elham tersebut telah melampaui batas dan tidak pantas dilakukan.
Beliau menyatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Gus Elham menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga batas dalam interaksi dengan anak-anak. Perilaku yang melibatkan kontak fisik tanpa persetujuan, terutama jika dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, dapat berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang memiliki dampak serius secara psikologis bagi korban.
Arifah juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dan anak-anak. Situasi di mana figur otoritas berada pada posisi dominan memiliki potensi untuk menciptakan ketimpangan kuasa dan membuat anak-anak sulit untuk menolak atau melawan perilaku yang tidak pantas. Ia juga menyebutkan tentang bahaya child grooming yang kerap dimanfaatkan dalam situasi seperti ini.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Arifah menyarankan agar edukasi tentang otoritas tubuh dan pengenalan tanda-tanda perilaku manipulatif diberikan kepada anak-anak sejak dini. Hal ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk melindungi diri mereka sendiri dan mengenali perilaku yang tidak pantas.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang berwenang. Sebelumnya, beredar foto dan gerakan kampanye mengecam perilaku Gus Elham yang dianggap sebagai tindakan pedofil dan child grooming. Gus Elham sendiri telah meminta maaf dan mengklaim bahwa aksi mencium anak-anak perempuan tersebut dilakukan di bawah pengawasan orang tua mereka.
Melalui pernyataan Arifah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak-anak, serta melindungi mereka dari segala bentuk perilaku yang merugikan.



