Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi luas setelah memberikan rehabilitasi dan mengembalikan nama baik kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini dilihat sebagai tindakan yang menegakkan keadilan dan kemanusiaan serta memulihkan hak-hak tenaga pendidik yang sebelumnya mengalami kriminalisasi. Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai bahwa langkah Presiden Prabowo sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Dia menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut bukan hanya masalah hukum, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Founder Nasky Milenial Center, keputusan Presiden Prabowo adalah simbol dari moralitas dalam penerapan keadilan dan kemanusiaan. Tindakan ini bukan hanya untuk memulihkan dua individu, tetapi juga untuk menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Keputusan tersebut juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya negara melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, memajukan pendidikan, dan menegakkan keadilan sosial.



