Setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma pada Kamis (13/11) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengonfirmasi bahwa mereka telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka ini, namun belum dapat memastikan kehadiran para tersangka. Para tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan belum mengonfirmasi kehadiran mereka. Bhudi Hermanto berharap bahwa para tersangka akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, lima tersangka lain belum menjalani jadwal pemanggilan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster, yakni klaster pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dan klaster kedua (RS, RHS, dan TT).



