Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan oleh KPU. Pembatalan keputusan ini dilakukan setelah menerima berbagai kritikan dan masukan dari berbagai pihak terkait keputusan tersebut. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat internal dan koordinasi dengan Komisi Informasi (KI). Dengan pembatalan keputusan ini, KPU akan memperlakukan informasi dan data sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengelolaan data dan informasi di KPU. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Pilpres, tetapi juga pada data lain yang dapat diakses oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.