Home Politik Dugaan Hina Suku Dayak oleh Rizky Kabah: Respons Polda Kalbar

Dugaan Hina Suku Dayak oleh Rizky Kabah: Respons Polda Kalbar

0

Polda Kalimantan Barat turun tangan dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah terhadap Suku Dayak. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah ormas Dayak melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Polda Kalbar berencana memanggil Rizky Kabah untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, hal yang diadukan terlapor adalah dugaan pelanggaran UU ITE. Jika terbukti bersalah, Rizky Kabah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar. Ormas dan organisasi kepemudaan Dayak telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, yang dipimpin oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.

Masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan yang dianggap menghina dari Rizky Kabah melalui media sosialnya. Ormas Dayak memberikan dukungan penuh untuk proses hukum terhadap kasus ini. Ini bukan kali pertama Rizky Kabah dilaporkan ke kepolisian karena pernyataan kontroversialnya. Sebelumnya, dia juga dilaporkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar atas penghinaan terhadap profesi guru.

Sejak laporan tersebut, Rizky Kabah sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Namun, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya dan memintai keterangannya. Rizky mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh guru di Indonesia atas pernyataannya yang kontroversial. Saat ini belum ada pernyataan resmi dari Rizky atau perwakilannya terkait pelaporan ormas Dayak terhadapnya kepada kepolisian.

Source link

Exit mobile version