Home Politik Wartawan Jambi Ditangkap Polisi: Pertanyaan Reformasi Polri ke Komisi III DPR

Wartawan Jambi Ditangkap Polisi: Pertanyaan Reformasi Polri ke Komisi III DPR

0

Sejumlah wartawan di Jambi diadang petugas polisi ketika hendak melakukan wawancara dengan anggota Komisi III DPR RI yang sedang melakukan pertemuan tertutup dengan Polda Jambi dalam kunjungan kerja, Jumat (12/9). Kunker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati. Rapat tersebut berlangsung tertutup diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, pejabat utama polda, hingga kapolres jajaran Polda Jambi. Salah satu yang akan ditanyakan wartawan adalah mengenai reformasi Polri yang disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, mengatakan bahwa pembungkaman terhadap pers adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Dia juga menuturkan bahwa setidaknya tiga wartawan yang sudah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi dan menanyakan isu terkini mengenai reformasi Polri dilarang melakukan wawancara. Anggota tersebut bersikeras akan ada rilis keterangan yang akan dikirim oleh Humas Polda Jambi, sehingga menghalau wartawan yang mencoba melakukan wawancara.

Rekaman peristiwa tersebut pun menjadi viral di media sosial. AJI Jambi menyatakan sikapnya dengan mengecam polisi yang menghalangi wartawan saat meliput rapat kerja DPR di Polda Jambi. Mereka meminta agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, juga menyayangkan sikap pihak kepolisian. Dia mengatakan bahwa Polda Jambi seharusnya memahami bahwa wawancara cegat merupakan bagian dari tugas wartawan dan menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga menyayangkan upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Dia mendesak untuk permintaan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Selain itu, pihaknya menegaskan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di Jambi dan jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kronologi peristiwa tersebut mengutip dari detikSumbagsel, bahwa kunker Komisi III DPR berlangsung di Gedung Siginjai Polda Jambi, mulai sekitar pukul 10.19 WIB. Ketika wartawan mencoba melakukan wawancara, anggota Humas Polda Jambi mengatakan bahwa tidak ada sesi wawancara yang tersedia. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, kemudian meminta maaf atas insiden penghalangan tersebut dan menjelaskan kronologi versi polda. Dia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Source link

Exit mobile version