Home Politik Polda Jatim Diminta Buka Data Penangkapan Demo Agustus: Fakta Terbaru

Polda Jatim Diminta Buka Data Penangkapan Demo Agustus: Fakta Terbaru

0

Ombudsman RI Jawa Timur meminta Polda Jawa Timur untuk memberikan transparansi dalam mengungkap data dan informasi terkait penangkapan dan penegakan hukum terhadap massa demonstrasi pada 29-31 Agustus 2025. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyoroti kurangnya publikasi dari pihak kepolisian terkait status orang-orang yang ditangkap, apakah mereka sebagai tersangka atau saksi. Agus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Agus juga telah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang intensif memperjuangkan hak-hak para tersangka dan mengawasi jalannya proses hukum. Berdasarkan informasi dari LBH Surabaya, terdapat sejumlah orang yang ditahan di berbagai tempat, termasuk di Polda, Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, Polres Kediri Kota, Polres Jember, dan Polres Tulungagung. Dari mereka, sebagian adalah pelajar.

Kurangnya publikasi identitas orang-orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian membuat Ombudsman dan Komisi Informasi Jawa Timur merasa prihatin. Sholahuddin, Komisioner Komisi Informasi, menjelaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam demokrasi, namun juga diingatkan mengenai batasan informasi yang boleh dipublikasikan sesuai dengan hukum. Meskipun demikian, Sholahuddin mendorong kepolisian untuk memberikan informasi secara bertahap sesuai perkembangan kasus, dengan alasan yang jelas dan berlandaskan hukum kepada publik.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan respons terkait pernyataan Ombudsman dan Komisi Informasi Jawa Timur. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus demo yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jumlah orang yang ditangkap dan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian juga telah diumumkan. Demikianlah informasi terkini terkait permintaan transparansi dari Ombudsman dan Komisi Informasi Jawa Timur terhadap Polda Jawa Timur terkait kasus demonstrasi tersebut.

Source link

Exit mobile version