Home Berita Prof Heri Tahir: Usulan Menko Yusril dan Preseden Buruk

Prof Heri Tahir: Usulan Menko Yusril dan Preseden Buruk

0

Menurut Prof. Heri Tahir, seorang kriminolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM), penanggunguhan penahan bagi tersangka di bawah umur dapat menciptakan preseden buruk. Hal ini muncul sebagai tanggapan terhadap permintaan Menko Bidang Kumham, Prof. Yusril Ihza Mahendra, agar penahanan tersangka di bawah umur yang terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Makassar ditangguhkan. Heri menegaskan bahwa penahanan dapat dikenakan pada anak yang berusia 14 tahun ke atas dan terancam pidana minimal 7 tahun. Menurutnya, diversi tidak wajib bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 7 tahun. Pandangan Yusril didasarkan pada UU nomor 11 tahun 2012, yang menekankan penerapan diversi bagi anak di bawah umur yang menjadi tersangka tindak pidana. Saat ini, terdapat sembilan tersangka anak di bawah umur yang sedang ditahan baik di Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar. Yusril juga meminta agar proses hukum mereka dipercepat, untuk memastikan pemeriksaan mereka secepat mungkin.

Source link

Exit mobile version