Dua oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Bali diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Bali. Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) sebagai kuasa hukum korban telah melaporkan oknum tersebut ke Polda Bali. Korban yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 21 orang. Selama dua kali, oknum Polairud datang ke kapal tempat para korban disekap, yaitu pada 9 dan 11 Agustus 2025, bersama para calo yang membawa calon Anak Buah Kapal yang disekap di Kapal Motor Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa.
Mereka diduga melakukan pendataan dan memerintahkan para korban tanpa memberi kesempatan untuk membaca dokumen dengan seksama. Para korban tinggal di kapal tersebut sebagai tempat sementara, belum melakukan aktivitas penangkapan ikan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dua oknum Polairud yang terlibat dalam kasus ini. Korban telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP untuk dipulangkan ke rumah masing-masing. Proses penyerahan korban dilakukan pada 2 September 2025. Modus operandi kasus TPPO ini adalah merekrut ABK melalui media sosial dan memanfaatkan status kelompok rentan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan upaya untuk menyelesaikannya terus dilakukan oleh pihak kepolisian.



