Home Politik Tudingan Aktivis Hasut Anak Ikut Demo Agustus: Polisi Vs TAUD

Tudingan Aktivis Hasut Anak Ikut Demo Agustus: Polisi Vs TAUD

0

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan bantahan atas tuduhan kepolisian terhadap aktivis yang diduga telah memprovokasi pelajar dan anak-anak untuk ikut demo pada akhir Agustus lalu. Bantahan tersebut turut mengkritisi penggunaan Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh pihak kepolisian. Sekar Banjaran Aji dari TAUD menegaskan bahwa tindakan para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, yang kini menjadi tersangka, sebenarnya bertujuan untuk melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan agar mereka dapat berpikir secara kritis.

Menurut Sekar, anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta berpikir secara kritis. Dia menekankan bahwa dalam konteks perlindungan anak, demokrasi haruslah dijunjung tinggi. TAUD mengakui bahwa informasi dan pengetahuan yang diberikan kepada anak-anak seharusnya tidak membuat mereka dibungkam, tetapi seharusnya didengar. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak berdemokrasi dan hak bersuara yang seharusnya dilakukan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi perusakan dalam demo yang terjadi di Jakarta pada pertengahan Agustus. Keenam orang di antaranya diduga terlibat dalam klaster penghasutan, di mana mereka disebut telah menyebar ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, serta memanfaatkan influencer untuk mendorong aksi tersebut. Para tersangka itu antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah admin akun media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, juga mengungkapkan bahwa para pelajar diduga menerima kompensasi untuk berpartisipasi dalam demo di wilayah Jakarta. Indikasi tersebut sedang dalam proses pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan tersebut. Ini merupakan upaya kepolisian dalam menyelidiki kasus ini yang telah mencuat ke permukaan.

Source link

Exit mobile version