Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, hal ini menarik perhatian publik secara luas. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga ikut memberikan tanggapannya terkait hal ini. Kejaksaan Agung mengumumkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop setelah dilakukan penyelidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi sorotan karena beberapa tersangka lainnya sebelumnya juga sudah ditetapkan. Kasus korupsi ini berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Beberapa tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan termasuk Direktur SMP Kemendikbudristek, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, mantan stafsus Mendikbudristek, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek. Saat ini, sebagian tersangka sudah ditahan dan satu tersangka masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri.