Home Berita Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan: Fungsi Ganda

Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan: Fungsi Ganda

0

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyuarakan pandangan terkait rencana penerapan cukai minuman pemanis dalam kemasan (MBDK) yang termasuk dalam APBN 2026. PKS menilai kebijakan ini bukan hanya masalah fiskal, tetapi juga sebagai instrumen kesehatan publik. Kholid menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan ini harus dialokasikan untuk memperkuat sistem kesehatan, seperti BPJS, program gizi anak, dan edukasi gaya hidup sehat. Dia mengatakan bahwa Indonesia menghadapi masalah serius terkait diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular, sehingga cukai dianggap memiliki fungsi ganda dalam mengubah perilaku konsumsi dan memberikan ruang fiskal untuk layanan kesehatan. Kholid juga menekankan perlunya tarif cukai yang wajar, tidak memberatkan masyarakat kecil, serta melindungi UMKM minuman tradisional. Selain itu, ia menekankan bahwa industri besar harus melakukan reformulasi produk ke arah yang lebih sehat. Pemahaman masyarakat pun penting agar mereka menyadari bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah kesehatan masyarakat, bukan hanya peningkatan pendapatan negara.

Source link

Exit mobile version