Home Politik Dosen Praktik Terapi Stem Cell Ilegal: UGM Berikan Tanggapan

Dosen Praktik Terapi Stem Cell Ilegal: UGM Berikan Tanggapan

0

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama drh Yuda Heru Fibrianto (56) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membenarkan bahwa YHF merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) di UGM. UGM juga memastikan bahwa YHF tidak menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk kegiatan terkait sekretom atau terapi stem cell. YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi sebagai langkah cepat dalam menghadapi kasus hukumnya.

BPOM RI menemukan praktik ilegal produksi sekretom ilegal dari plasenta manusia yang dilakukan oleh YHF, seorang dokter hewan. Sarana peredaran produk ilegal ini merupakan praktik dokter hewan di wilayah Magelang. Pasien manusia telah menerima produk sekretom ilegal dengan cara disuntikkan oleh YHF. Produk sekretom ilegal tersebut belum memiliki izin edar BPOM dan hasilnya disimpan di gudang barang bukti BPOM Yogyakarta.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda. BPOM berkomitmen untuk menguatkan pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah peredaran sediaan farmasi ilegal. Produk ilegal tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga dapat merugikan perekonomian negara.

Source link

Exit mobile version