Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Empat orang telah dilarang meninggalkan Indonesia dan mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER (HT), dengan surat larangan berlaku selama enam bulan ke depan. Dilarangnya keberangkatan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi proses penyidikan korupsi yang tengah berlangsung. Mereka termasuk di antaranya Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, serta Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan rekan-rekannya. KPK akan memberikan detail lebih lanjut melalui konferensi pers yang akan dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.