Home Politik KPK Panggil Yaqut Lagi Terkait Penggeledahan Kasus Haji

KPK Panggil Yaqut Lagi Terkait Penggeledahan Kasus Haji

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dan berencana memanggil mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa. Selain itu, pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi selama satu pekan, termasuk Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor agen perjalanan haji swasta. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari petunjuk dan bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut. Meskipun penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif, tim penyidik menemui kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan haji di Jakarta, dengan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

KPK mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat dan pihak lain yang mendukung penanganan kasus ini. Mereka juga siap untuk menindaklanjuti penghalangan proses penegakan hukum dengan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum, yang bisa berujung pada hukuman penjara dan denda. Jajaran penindakan dan pimpinan KPK akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Source link

Exit mobile version