Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang hadir saat peletakan batu pertama proyek tersebut pada 3 Mei 2025. KPK menyatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan jika orang tersebut memiliki informasi penting terkait perkara korupsi yang sedang ditangani. Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, penanggung jawab pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, serta pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto dan dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra. Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita.