Home Politik 18 Agustus 2025: Berita Terbaru tentang Cuti Bersama

18 Agustus 2025: Berita Terbaru tentang Cuti Bersama

0

Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, H+1 setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

SKB ini menggantikan SKB sebelumnya, yaitu SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pengumuman tentang liburnya tanggal 18 Agustus 2025 disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta. Libur pada H+1 HUT ke-80 RI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya.

Dalam salinan SKB terbaru, dari perayaan HUT RI pada 17 Agustus hingga akhir 2025 masih tersisa dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Dua hari libur nasional tersisa jatuh pada 5 September untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember sebagai perayaan kelahiran Yesus Kristus atau hari Natal. Sedangkan satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember yang bertepatan dengan cuti bersama hari Natal.

Source link

Exit mobile version