Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati pada tahun 2015, memberi nama bayinya Merah Prima Bowo sebagai penghargaan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang memainkan peran penting dalam meyakinkan pembebasannya. Berbicara dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengungkapkan kebahagiaannya yang mendalam karena kini dapat hidup normal dengan keluarganya kembali di tanah air. Wilfrida mengatakan bahwa nama Merah Prima Bowo adalah cara Wilfrida untuk menunjukkan rasa terima kasihnya yang abadi kepada Prabowo. Pada awalnya, Wilfrida tidak mengenal Prabowo tetapi pada tahun 2014, Prabowo langsung membawa seorang pengacara pembela—yang dibayarnya sendiri—dan pengacara itu akhirnya memenangkan kebebasannya. Karding menjelaskan bahwa Wilfrida memutuskan untuk memberi nama anaknya Merah Prima Bowo sebagai tanda terima kasihnya kepada Prabowo. Wilfrida berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan bekerja di Malaysia pada tahun 2010 ketika ia membunuh majikannya sebagai tindakan pembelaan diri setelah mengalami pelecehan. Wilfrida dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan. Namun, berkat intervensi langsung Prabowo dalam kasus Wilfrida, ia akhirnya dibebaskan dari hukuman mati pada tahun 2015 setelah diwakili oleh pengacara terkemuka Malaysia, Tan Sri Mohd. Shafee.



