Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkotika dan penanaman ganja Kecamatan Tumpang. Satresnarkoba Polres Malang menemukan 16 paket sabu dan 38 tanaman ganja siap panen setelah melakukan penggerebekan. AM (32) ditangkap dalam operasi tersebut. Selain sabu dan ganja, polisi juga menemukan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku terlibat dalam kejahatan narkotika dengan menyebar sabu dan membudidayakan ganja. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan. Paket sabu untuk diedarkan di Malang Raya, sementara ganja siap panen. Polisi akan tindak tegas peredaran narkoba dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.



