Thomas Trikasih Lembong, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mengungkap mengapa ia tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebelum dijadikan tersangka. Dalam wawancara dengan Anies Baswedan, Tom menyatakan bahwa meskipun curiga akan ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah merasa bersalah. Tom menjelaskan bahwa saat itu, ia hadir sebagai narasumber atau saksi untuk menjelaskan fakta-fakta dari 9 tahun yang lalu. Meskipun ada kecurigaan, Tom memilih untuk berprasangka baik dan tidak membawa pengacara atau siapa pun.
Setelah menjalani empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Tom akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Oktober 2024. Meskipun harus dikenakan rompi merah jambu dan borgol, Tom memilih untuk tersenyum ketika dibawa ke rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun menyadari bahwa reaksi tersebut mungkin disalahartikan, Tom merasa bahwa itu adalah satu-satunya pilihan yang dimilikinya pada saat itu. Menerima vonis 4,5 tahun penjara, Tom akhirnya dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa semua proses hukum terhadap Tom dihentikan setelah menerima abolisi dari Presiden.