Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait perkara importasi gula. Juru Bicara MA Yanto mengonfirmasi penerimaan pengaduan Tom Lembong, namun prosesnya masih dalam tahap pelacakan karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebelumnya, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan proses hukumnya, sehingga Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang. Namun, tidak berhenti di situ, Tom Lembong melanjutkan dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ke MA, dengan harapan adanya evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalani. Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan maksud Tom adalah untuk memberikan kritik dan evaluasi terhadap proses hukum yang dialaminya agar ke depan hal yang sama tidak terulang.
Selain melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Tindakan Tom Lembong ini merupakan bagian dari upayanya untuk menyoroti dan menyelesaikan isu hukum yang dihadapinya. Untuk informasi lebih lanjut, baca berita lengkapnya di laman resmi detikcom.