Home Politik Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Menjadi DPO Kasus Chromebook

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Menjadi DPO Kasus Chromebook

0

Pada Rabu (6/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Saat ini, status Red Notice sedang dalam proses untuk diajukan kepada kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. DPO menjadi salah satu syarat dalam mengajukan Red Notice. Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022, yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat tindakan para tersangka.

Source link

Exit mobile version