Home Politik Penerima Amnesti Prabowo: dari Kasus Penghinaan Presiden hingga Papua

Penerima Amnesti Prabowo: dari Kasus Penghinaan Presiden hingga Papua

0

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana dan narapidana melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken pada 1 Agustus. Para narapidana yang menerima amnesti tersebut melibatkan berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga kasus penghinaan presiden. Beberapa di antaranya, termasuk eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan alias Ongen, dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, telah dibebaskan dari penjara setelah menerima amnesti yang diberikan. Selain itu, terdapat juga penerima amnesti terkait kasus makar di Papua, termasuk Victor Makamuke bin Paulus, Adolof Nauw, Yance Kambuaya, dan Alex Bless. Amnesti juga diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, yang dikenal sebagai penderita skizofrenia paranoid. Semua penerima amnesti ini telah dilepaskan dari penahanan sesuai dengan Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto.

Source link

Exit mobile version