Home Politik Kasus Timah: Adik Pendiri Sriwijaya Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Timah: Adik Pendiri Sriwijaya Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Bui

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Fandy Lingga. Fandy Lingga, adik dari pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan secara daring, karena Fandy sedang menderita sakit dan berstatus tahanan kota.

Jaksa membacakan tuntutan bahwa Fandy Lingga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menyebutkan bahwa Fandy terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fandy diduga terlibat dalam pertemuan dengan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, dan membahas soal permintaan bijih timah dari PT Timah. Selain itu, Fandy juga disebut menyetujui pembuatan perusahaan cangkang atau boneka yang digunakan untuk pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Melalui PT TIN, Fandy menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal dan kerja sama lainnya.

Kasus ini menunjukkan keterlibatan Fandy Lingga dalam berbagai kegiatan ilegal terkait pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara. Keputusan hukuman nantinya akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung.

Source link

Exit mobile version