Home Politik Ketua RT & RW Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Proyek SMP

Ketua RT & RW Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Proyek SMP

0

Pada hari Sabtu, Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, mengungkapkan bahwa Polresta Tangerang telah menangkap Ketua RW HS (51 tahun) dan Ketua RT S (35 tahun) karena melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi pemerasan ini dimulai ketika pihak pemborong mengunjungi ketua lingkungan tempat proyek tersebut berlangsung untuk berkoordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

Ketika ketua RT dan RW meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban, yang kemudian korban pertimbangkan hingga setuju membayar Rp15 juta, namun masih ditolak dan dimintai Rp30 juta dengan ancaman menutup akses distribusi bahan material bangunan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan kedua pelaku dapat ditangkap di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya.

Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi dari kedua pelaku. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP. Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu investasi dan pembangunan, dengan membentuk Tim Patroli Sigap untuk mengantisipasi dan menindak aksi premanisme.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme kepada kepolisian, dalam hal ini Polresta Tangerang. Dengan itu, diharapkan proses tumbuhnya investasi dan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Source link

Exit mobile version