Home prabowo Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Utilizes Prerogative for Harmony

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Utilizes Prerogative for Harmony

0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan kebijaksanaan dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan yang terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden sebagai upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai upaya rekonsiliasi menjelang perayaan proklamasi 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo di tengah upaya segelintir pihak untuk memecah belah bangsa disambut sebagai kabar gembira oleh Fahri. Langkah tersebut diharapkan dapat membawa kembali kerukunan di tengah ancaman perpecahan yang ada. Keputusan DPR yang mengamini pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link

Exit mobile version