Home Politik Revisi KUHAP: Penjamin Kerja KPK Tetap Berjalan

Revisi KUHAP: Penjamin Kerja KPK Tetap Berjalan

0

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas di DPR tidak akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa RKUHAP tidak akan mencampuri tugas-tugas KPK, BNN, atau Kejaksaan Agung yang bersifat lex spesialis.

Menurut Eddy, RKUHAP dirancang agar tidak mengatur KPK atau BNN. Aturan penindakan dalam RKUHAP akan bersifat umum, dengan beberapa pengecualian untuk lembaga seperti KPK. Contohnya, koordinasi pengawasan penyidikan oleh Polri tidak berlaku untuk KPK, Kejaksaan Agung, atau TNI yang menangani kasus kelautan.

Eddy menegaskan bahwa RKUHAP tidak akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menyebut bahwa DPR akan mendengarkan aspirasi publik terkait revisi RKUHAP. Naskah RKUHAP masih dapat berubah selama proses pembahasan di DPR, dan partisipasi publik akan terus dibuka.

Dengan demikian, kekhawatiran terkait campur tangan Polri dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dikhawatirkan. Proses revisi RKUHAP akan tetap melibatkan partisipasi publik dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk memastikan revisi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Source link

Exit mobile version